TIM Terpadu Kota Batam membongkar dua unit bangunan kos-kosan yang terletak di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Pembongkaran dilakukan setelah adanya dugaan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025) kemarin.
Operasi ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Karoops Polda Kepri Kombes Pol Ulami Sudjaja dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin, serta berbagai pihak dari Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam. Langkah ini diambil setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sejumlah tersangka yang tinggal di bangunan tersebut.
Tim Terpadu mulai pembongkaran di bangunan pertama yang berada di RT 002 RW 014, kemudian melanjutkan ke bangunan kedua di RT 001 RW 014 Kampung Madani, dekat Simpang Dam.
Setelah pembongkaran selesai pada pukul 15.05 WIB, tim melaksanakan apel konsolidasi. Seluruh proses berlangsung tanpa hambatan dari warga setempat, menunjukkan dukungan komunitas terhadap upaya penegakan hukum ini.
Dua unit kos-kosan yang dibongkar adalah milik Sdr. Mutakin dan Sdri. Eva, yang masing-masing dihuni oleh tersangka penyalahgunaan narkoba. Tim juga mengerahkan sekitar 100 personel gabungan untuk memastikan keamanan selama operasi.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Batam dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat menutup ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan permukiman yang tidak resmi.
(dha)


