KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Tindakan ini diambil setelah proyek tersebut ditemukan beroperasi tanpa izin resmi dari KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan yang merusak ekologi dan lingkungan setempat. Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu nelayan tradisional dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga.
“Proyek ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) serta izin reklamasi, sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan,” jelas Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025) kemarin.
Tindakan ini diambil setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikelola oleh PT TBJ di kawasan tersebut.
Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menambahkan bahwa Polsus PWP3K telah melakukan penghentian sementara dan memasang plang yang menandakan larangan kegiatan di area reklamasi seluas 0,05 hektar. Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis dan proses hukum untuk penerapan sanksi administratif yang mungkin termasuk denda.
Pihak KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mendukung aktivitas nelayan lokal di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya laut.
(ham)