KEPALA Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan program keimigrasian unggulan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi yang diluncurkan pada 25 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan Ujo Sutojo saat acara sosialisasi regulasi dan subjek Golden Visa Indonesia yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Batam, di Hotel Wyndham, Panbil, Batam, Rabu (21/5/2025) malam.
Menurut Ujo, program Golden Visa ini untuk menyasar “quality travelers” atau warga negara asing yang memiliki potensi investasi besar di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia adalah solusi imigrasi yang memberikan izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun, bahkan dapat diperpanjang. Ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui kehadiran investor berkualitas,” ujar Ujo Sutojo.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, mengungkapkan bahwa terdapat 11 tipe Golden Visa yang ditawarkan.
Mulai dari investor perorangan, investor perusahaan, investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), perwakilan perusahaan, repatriasi eks-WNI dan keturunannya, rumah kedua, silver hair, global talent, hingga personage.
“Golden Visa memberikan sejumlah keunggulan seperti masa tinggal lebih lama dibanding izin tinggal lainnya, kemudahan membawa keluarga, jalur pemeriksaan keimigrasian prioritas, hingga layanan eksklusif di instansi pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi,” jelas Jaya.
Ia menambahkan, fasilitas lainnya mencakup penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) langsung di tempat pemeriksaan imigrasi, layanan jalur prioritas di kantor imigrasi, hingga kemudahan akses layanan pendukung seperti perbankan dan properti.
Pengajuan Golden Visa hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id, dan hanya bisa dilakukan oleh WNA yang masih berada di luar Indonesia.
Setelah visa diterbitkan, pemegang wajib masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari dan menyampaikan surat pernyataan komitmen investasi dalam periode yang sama sejak izin tinggal terbatas keluar.
“Program ini dirancang untuk menarik sebanyak mungkin investor. Kami ingin memastikan regulasinya dipahami dengan baik oleh publik, termasuk pelaku usaha di Kepri,” tegas Jaya.
Sementara itu, CEO Panbil Group, Johanes Kennedy Aritonang, turut menyuarakan optimismenya terhadap dampak positif dari program Golden Visa terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Golden Visa ini diharapkan bisa menghidupkan kembali hotel-hotel, pusat perbelanjaan, dan ekonomi kreatif lainnya di Batam dan sekitarnya. Yang penting, bagaimana program ini bisa dikomunikasikan secara sederhana dan mudah dipahami,” ujar Johanes.
Sosialisasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum dialog terbuka antara otoritas imigrasi dan para pelaku usaha. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, hingga harapan terhadap implementasi Golden Visa agar lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lokal.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi nasional, khususnya di daerah strategis seperti Batam.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kota Batam, termasuk pengusaha dari Apindo, Kadin, hingga Real Estate Indonesia (REI), dengan harapan memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan strategis ini. (*)