Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
    14 jam lalu
    Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
    15 jam lalu
    Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
    15 jam lalu
    Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
    15 jam lalu
    Gubernur BI Mendadak Mundur, Prabowo Siapkan Kepres Pemberhentian
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    15 jam lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    2 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    3 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    5 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    7 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejati Kepri Hentikan Tuntutan Perkara Penadahan Dengan Restoratif Justice

Editor Redaksi 9 bulan lalu 468 disimak
Kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. F/ Disediakan Gowest.id

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual menghadapkan 4 tersangka dihadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Undang Magopal, Senin (10/11/2025).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan empat tersangka yang menjalani keadilan restoratif perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan Punia Manurung Alias Mami, Devyroyda Hutapea Alias Ayu Binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi Alias Eka Binti Suroto dan Zulkarnain Harahap.

Keempat tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat.

Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Berdasarkan peraturan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ucap Yusnar Yusuf.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,  J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Keadilan restoratif merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun. Dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

”Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” jelas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, Senin (10/11/2025).

Dalam RJ pihaknya mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, memastikan bahwa korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan.

Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.

(*)

Kaitan Kejati Kepri, restorative justice, tanjungpinang, top
Redaksi 11 November 2025 11 November 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Belasan Pelajar Bintan Terindikasi LGBT Ditangani RSJKO Tanjung Uban
Artikel Selanjutnya Pemko Batam Gandeng Swasta Untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Induk Jodoh

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 14 jam lalu 176 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 15 jam lalu 153 disimak
Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
Artikel 15 jam lalu 121 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 15 jam lalu 174 disimak
Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
Artikel 15 jam lalu 158 disimak

POPULER PEKAN INI

KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 6 hari lalu 380 disimak
Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 3 hari lalu 349 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 4 hari lalu 328 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 6 hari lalu 316 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 4 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?