PT. Pegadaian mengambil langkah serius menyusul terungkapnya kasus kredit fiktif yang melibatkan salah satu karyawannya di Cabang Syariah Karina, Batam. Oknum berinisial R telah dinonaktifkan dan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono, mengungkapkan bahwa setelah audit internal, dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke pihak berwenang. Dia menekankan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan penipuan.
“Kami berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance di setiap aspek bisnis kami. Upaya proaktif untuk memberantas fraud adalah prioritas utama,” ujar Faozan dalam rilis pada Jumat (23/5/2025) kemarin.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina, Hadi Hidayat, yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 November 2024. Temuan ini berasal dari pengawasan acak yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada salah satu kredit.
“Setelah ditelusuri, ditemukan lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” tambah Faozan.
Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan R sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup.
Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dengan melaksanakan Deklarasi Anti Fraud dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
(dha)