KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Sebanyak 16 (WNA) asal Myanmar dipulangkan secara paksa pada 22 Mei 2025, karena didapati melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Para WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.
Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA Myanmar tersebut telah melampaui masa izin tinggal.
“Mereka adalah pekerja dari Singapura yang izin kerjanya habis, lalu tinggal sementara di Batam sembari menunggu izin kerja baru,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Sebelumnya, pada 17 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek Apartemen Opus Bay, Marina, Batam, serta terbukti overstay selama 14 hari.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke negara asal.
Selain dideportasi, para WNA juga dikenai sanksi penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Batam menyerahkan tiga tersangka WNA asal Bangladesh berinisial F, SM, dan S ke pihak berwenang.
Ketiganya masuk Indonesia melalui jalur ilegal dan diduga melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Jefrico menegaskan bahwa seluruh WNA wajib mematuhi peraturan keimigrasian.
“Kami tidak akan tolerir pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau melaporkan WNA mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090. (*)