PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur penertiban di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan ruang publik seperti jalur hijau dan taman kota.
Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 ini dikeluarkan pada 6 Juli 2025 dan ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di area tersebut. Ini bukanlah kali pertama penertiban dilakukan, karena sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung pada 7 April 2025.
Dalam edaran tersebut, Satpol PP meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan ruang publik untuk kegiatan yang tidak sesuai. Penempatan barang dagangan, peralatan usaha, atau barang pribadi di ruang publik tanpa izin pemerintah dianggap sebagai pelanggaran.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Pasal 25 Ayat (1).
Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 untuk penyesuaian aktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Setelah batas waktu tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
(nes)