Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    9 jam lalu
    DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
    10 jam lalu
    Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    10 jam lalu
    Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
    24 jam lalu
    Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    1 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    2 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    2 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    5 hari lalu
    Asal Sejarah Gim Roblox
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Mubut Darat, Batam
    2 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Satpol PP Tanjungpinang Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Melanggar Bakal Kena Denda

Editor Admin 2 bulan lalu 204 disimak
Aktivitas pedagang di Bintan Center. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnyaDisediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur penertiban di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan ruang publik seperti jalur hijau dan taman kota.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 ini dikeluarkan pada 6 Juli 2025 dan ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di area tersebut. Ini bukanlah kali pertama penertiban dilakukan, karena sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung pada 7 April 2025.

Dalam edaran tersebut, Satpol PP meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan ruang publik untuk kegiatan yang tidak sesuai. Penempatan barang dagangan, peralatan usaha, atau barang pribadi di ruang publik tanpa izin pemerintah dianggap sebagai pelanggaran.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 untuk penyesuaian aktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Setelah batas waktu tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

(nes)

Kaitan batam, bintan center, Pk5, tanjungpinang
Admin 9 Juli 2025 9 Juli 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel Selanjutnya Rapat Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Minta Tambahan Anggaran Th 2026 Rp 2,88 Triliun
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
Artikel 9 jam lalu 122 disimak
DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Artikel 10 jam lalu 158 disimak
Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 10 jam lalu 148 disimak
Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 24 jam lalu 235 disimak
Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
Artikel 1 hari lalu 224 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 3 hari lalu 508 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 3 hari lalu 343 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 295 disimak
Gerak Jalan Proklamasi: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Artikel 3 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?