BATAM akan memiliki industri pengolahan oli bekas menjadi barang bernilai ekonomis, Re-refine Waste Machinery Oil, pertama dikota industri ini.
Hal tersebut terungkap saat Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis menerima kunjungan Kim Junghyeon, salahsatu calon investor dari Korea Selatan, yang tertarik berinvesatsi dibidang industri recycle minyak.
Dalam pertemuan yang digelar di Marketing Center, pada Selasa (8/7/2025) lalu itu, Kim Junghyeon menyampaikan minatnya untuk berinvestasi pada bidang Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, untuk di ekspor kembali ke berbagai negara tujuan.
Dilain pihak, Fary Francis menyampaikan bahwa BP Batam siap mendukung penuh rencana investasi ini agar dapat berkontribusi memajukan Kota Batam.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, BP Batam mendapat amanah untuk memajukan investasi di Batam dan minat dari Mr. Kim untuk berinvestasi di Batam sangat menarik bagi kami karena industri recycle minyak/oli ini akan menjadi yang pertama di Batam,” terang Fary Francis.
“Saat ini BP Batam juga memiliki fasilitas KPLI – B3 serta berbagai perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 yang memungkinkan industri recycle minyak/oli ini beroperasi di Batam, oleh karena itu kami berkomitmen mendukung penuh dan siap mendampingi prosesnya hingga selesai agar investasi ini dapat berkontribusi memajukan Batam,” tambah Fary Francis.
Merespon yang disampaikan oleh Fary Francis, Kim Junghyeon ,mengucapkan ucapan terima kasih dan berharap dapat segera merealisasikan bisnisnya di Batam.
“Terima kasih atas waktu Bapak Deputi dan jajaran untuk menerima kunjungan ini, kami sangat senang dapat menyampaikan langsung rencana investasi kami dan ternyata BP Batam menyambut baik rencana ini,” ujar Kim.
“Dimulai dengan kebutuhan bahan baku berupa minyak/oli bekas sebesar 5 ton per hari dengan kualitas yang stabil, semoga kami segera menemukan kecocokan bahan baku disini dan proses perizinan bisa berjalan lancar sehingga investasi ini dapat segera terealisasi,” pungkas Kim.
Sebagaimana diketahui, BP Batam sejak tahun 1996 telah memiliki fasilitas Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) – B3 yang berdiri di atas lahan seluas 20,4 hektar, dengan 33 tenant yang hingga saat ini masih beroperasi mengelola limbah B3.
Dengan dukungan fasilitas tersebut, berbagai industri pengelolaan maupun daur ulang yang memanfaatkan bahan baku berupa limbah B3, sangat mungkin berdiri dan berproduksi di Batam dengan seluruh perizinan khususnya terkait lingkungan yang telah dilengkapi. (*)