TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 membawa perubahan besar terhadap mekanisme perizinan di Kota Batam.
Seluruh kewenangan perizinan yang sebelumnya berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kini diserahkan penuh kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Melansir dari Batampos.co.id, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Achmad mengatakan Pemprov Kepri tidak lagi terlibat dalam pemberian izin reklamasi ataupun sektor lainnya di Batam.
“Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk Tering. Dan sekarang, kewenangan sepenuhnya sudah dialihkan ke BP Batam. Ini sudah menjadi amanat dari PP 25 yang baru,” ujar Ansar Ahmad, seperti dikutip dari Batampos.co.id, Kamis (10/7/2025).
Ansar menyebut, pelimpahan kewenangan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mempercepat proses perizinan di Batam. Ia mengaku telah menyampaikan langsung usulan itu dalam rapat bersama Kantor Staf Presiden (KSP) sekitar dua bulan lalu.
“Saya sampaikan waktu rapat, kalau ingin Batam ini cepat maju, semua izin dari pusat dan provinsi sebaiknya dialihkan saja ke BP Batam. Supaya one stop service itu benar-benar berjalan, dan tidak ada lagi proses yang bolak-balik,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 secara khusus mengatur penyerahan sebagian kewenangan kementerian dan lembaga kepada BP Batam. Tak hanya soal reklamasi, kewenangan ini juga mencakup 16 sektor strategis.
Sementara, Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa ke-16 sektor tersebut meliputi bidang yang cukup luas. Mulai dari pertanian, kehutanan, peternakan, kelautan, hingga pertambangan.
“Semua sektor yang masuk wilayah kerja BP Batam, perizinannya kini langsung ditangani BP Batam. Sedangkan wilayah hinterland, masih tetap mengikuti pola seperti sebelumnya,” ujar Amsakar.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, Amsakar berharap tidak ada lagi tumpang tindih perizinan antara lembaga. Termasuk dalam hal reklamasi dan pengelolaan kawasan pesisir yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
Ia juga menyebut bahwa implementasi PP 25 ini adalah bentuk konkret penyederhanaan birokrasi dan percepatan investasi yang menjadi prioritas nasional. “Kita ingin Batam benar-benar ramah investasi, pelayanan cepat, dan transparan,” tegasnya.
Kegiatan reklamasi di kawasan Tering sebelumnya menjadi sorotan karena disebut berlangsung tanpa izin Pemprov Kepri. Namun dengan adanya PP 25, persoalan tumpang tindih tersebut dinyatakan telah selesai secara regulasi.
(*/Batampos)