DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali mengingatkan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Baik roda dua maupun roda empat, semuanya dilarang keras jika pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, menegaskan, aturan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya jelas: keselamatan pelajar dan tertib lalu lintas.
Ia juga berharap partisipasi pihak orang tua siswa dalam hal penegakan aturan ini.
“Masih banyak yang nekat bawa motor ke sekolah. Padahal sudah ada aturan jelas. Orang tua jangan lepas tangan,” ujar Hendri saat ditemui, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, pengawasan bukan hanya tanggung jawab sekolah. Orang tua juga harus terlibat aktif. Hendri bahkan menyebut, banyak kasus pelajar yang belum mahir mengemudi tapi sudah dibiarkan naik motor sendiri.
“Kalau gugup di jalan, salah rem atau panik tarik gas, bisa fatal akibatnya,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, Pemko Batam melalui Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023. Edaran ini efektif berlaku sejak 1 Desember 2023, dan melarang seluruh pelajar membawa kendaraan bermotor jika belum memenuhi persyaratan hukum.
Sekolah juga diminta ikut mengawasi, bahkan bisa bekerja sama dengan kepolisian. Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami minta kerja sama semua pihak. Anak-anak kita harus selamat, jangan sampai jadi korban di jalan,” tutup Hendri. (*)


