PEMERINTAH Kota Batam melalui Tim Penyelenggaraan Reklame yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Satpol PP, dan BP Batam, kembalikan melanjutkan upaya penertiban reklame di seluruh wilayah di kota Batam.
Setelah melaksanakan penertiban di Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, fokus penertiban kini akan diperluas ke kecamatan lain, terutama di area mainland.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan tata kota yang lebih modern, rapi, dan bersih.
“Kami akan melanjutkan penertiban secara bertahap ke kecamatan-kecamatan lainnya,” ungkap Reza pada Selasa (23/9).
Inisiatif ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Nomor 1078/2025 mengenai Penertiban Reklame, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Batam, Firmansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Reklame.
Reza mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.315 titik reklame telah berhasil ditertibkan. Rincian penertiban mencakup reklame berukuran 5×10 meter sebanyak 274 titik, 4×8 meter sebanyak 43 titik, 4×6 meter sebanyak 254 titik, di bawah 4×6 meter sebanyak 717 titik, dan di atas 5×10 meter sebanyak 27 titik.
Ia menekankan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada reklame yang melanggar, tetapi juga untuk memastikan semua reklame di Batam memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan reklame yang ada terdata dan mendukung pendapatan daerah,” tambah Reza.
(dha)