PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas berupa gelang dan kalung seberat 2,5 kilogram, dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar, yang berasal dari Malaysia.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa emas tersebut, yang terdiri dari 145 item, direncanakan akan dibawa ke Jawa Timur untuk dijual.
“Total berat perhiasan ini adalah 2.575 gram,” jelasnya.
Penangkapan pelaku, seorang pria berinisial EA berusia 32 tahun asal Sumatera Utara, terjadi pada Senin (22/9) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. EA ditangkap setelah petugas curiga dengan gerak-geriknya saat baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Zaky menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada area perut dan saku celana pelaku. “Setelah diperiksa, ditemukan perhiasan emas yang disimpan dalam tiga bungkus dan dibalut menggunakan korset,” katanya.
Modus penyelundupan ini, yang dikenal sebagai “body strapping,” sebelumnya sering digunakan untuk menyelundupkan narkoba, kini digunakan untuk emas. EA mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seorang rekan berinisial MJ, yang bekerja di Malaysia, dengan imbalan Rp3 juta.
Nilai emas tersebut, yang memiliki kadar 95 persen, diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp1,7 miliar jika berhasil masuk ke pasar.
Zaky juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mencegah dua kali penyelundupan emas dari Malaysia, termasuk satu kejadian di awal tahun dengan total berat 2,9 kg. Pelaku berusaha menjual emas dari Malaysia karena tertarik dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.
Menurut undang-undang, pelaku seharusnya melaporkan barang berharga yang dibawanya serta membayar kewajiban pajak. Namun, ia memilih untuk menghindari pemeriksaan dengan menyimpan emas secara ilegal di tubuhnya. Tindakannya ini melanggar Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
(dha)