DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan kebijakan pemeriksaan fisik langsung terhadap barang impor di jalur hijau pelabuhan secara terbatas. Hal ini sebagai respons terhadap instruksi Menteri Keuangan RI.
Pada Selasa (30/9/2025), petugas Bea Cukai Batam mulai melaksanakan pemeriksaan di Pelabuhan Batuampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran arus barang.
Evi Oktavia, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, mengonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan pegawai dalam menangani pemeriksaan barang.
“Ini hanya spot check prosedur, bukan tindakan penegahan,” sebutnya.
Di sisi lain, Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Batam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan analisis dan strategi untuk menghadapi potensi lonjakan penyelundupan menjelang akhir tahun.
“Kami sudah siap untuk mengatasi masalah penyelundupan, baik dari segi analisis, strategi intelijen, maupun sumber daya manusia,” jelasnya.
Muhtadi menambahkan bahwa tim khusus untuk menangani penyelundupan telah disebar di seluruh pintu masuk, termasuk jalur laut dan darat, serta rantai logistik barang kiriman.
“Penyelundup pasti akan mencari celah. Namun, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi,” imbuhnya.
Menurut Muhtadi, lonjakan penyelundupan di akhir tahun sering kali disebabkan oleh meningkatnya permintaan barang dari konsumen. Hal ini mendorong pelaku untuk mencari keuntungan dengan menghindari kewajiban pajak.
“Menjelang akhir tahun, aktivitas ekonomi meningkat dan permintaan barang konsumsi impor juga akan melonjak,” tutupnya.
(dha)