PETUGAS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sedangmenyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar di Batam. Sementara ini, ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang ditangani oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Diduga dijalankan dengan cara yang tidak transparan, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Berdasarkan pengembangan laporan yang ada, tujuh pelaku telah kita amankan,” sebut Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah, emas batangan, perhiasan, serta uang dolar Singapura, di samping dokumen penting yang menunjukkan aliran dana proyek.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dalam proyek tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi.
“Uang itu awalnya masuk ke rekening perusahaan, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian diambil secara tunai,” jelasnya.
Penyidikan ini melibatkan 146 saksi dan mengungkap bahwa beberapa hasil pekerjaan proyek tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini bertentangan dengan laporan yang diberikan oleh penyedia jasa, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau biaya fiktif dalam proyek tersebut.
Saat ini, polisi juga menantikan laporan resmi mengenai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat berkas perkara yang sedang ditangani.
(dha)