KEPALA Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengumumkan bahwa 18 kontainer yang berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis limbah elektronik yang diamankan beberapa hari kemarin, telah selesai diproses. Selanjutnya akan diekspor kembali.
Kontainer-kontainer ini terdeteksi melanggar peraturan dan berhasil dicegah masuk ke Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar, berkat kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Zaky menjelaskan bahwa proses penyidikan telah rampung, dengan diterbitkannya nota dinas rekomendasi tindak lanjut untuk pelaksanaan reekspor.
Pada akhir September 2025, tim intelijen Bea Cukai Batam melakukan penyegelan terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer dari PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan pemberitahuan dari Gakkum LHK. Pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut dilakukan pada 20 September.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, termasuk potongan kabel, charger, suku cadang komputer, serta komponen AC yang kotor dan berbau. Temuan ini dicatat dalam Surat Bukti Penindakan dan laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Zaky menegaskan bahwa kontainer-kontainer tersebut melanggar beberapa undang-undang, termasuk Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan kepada perwakilan perusahaan terkait juga sudah dilakukan.
Setelah penegahan, Gakkum LHK mengeluarkan nota dinas resmi untuk tindak lanjut penelitian SBP ke unit kepabeanan guna melakukan pelatihan ekspor. Zaky menambahkan bahwa industri pengolahan limbah di Batam memiliki potensi untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan pengolahan e-waste di Batam untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri demi keberlanjutan industri dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi Indonesia dari limbah berbahaya terus diperkuat melalui sinergi dengan Gakkum LHK dan instansi terkait.
Dari total 74 kontainer yang diduga berisi limbah B3, 61 kontainer telah diperiksa fisiknya, sementara 13 kontainer lainnya masih tersegel dan belum diperiksa.
(dha)