KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan terhadap rendahnya nilai indeks integritas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam. Hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa Pemprov Kepri meraih nilai 71,53, sedangkan Pemko Batam hanya mencapai 68,7.
KPK menilai bahwa kedua daerah tersebut berada dalam kategori rawan terjadinya tindak pidana korupsi, yang ditandai dengan zona merah pada hasil survei tersebut.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, mendorong Pemprov Kepri untuk meningkatkan nilai SPI mereka, dengan harapan dapat keluar dari zona rawan pada tahun 2025. Ia menyarankan agar nilai SPI setidaknya mencapai 78 untuk tergolong aman dari risiko korupsi.
“Daerah yang berada dalam kategori rawan akan menjadi perhatian utama KPK dalam penindakan dan pencegahan,” tegas Agung di Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10).
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan agar penilaian SPI di tahun mendatang dapat meningkat.
“Kami akan berusaha meningkatkan nilai SPI. Dari sisi eksternal, kami sebenarnya memiliki penilaian yang cukup baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan survei SPI.
“MCP menunjukkan Batam berada di posisi tertinggi, tapi SPI justru terendah. Ini menunjukkan adanya kesalahan data yang perlu kami teliti lebih lanjut,” jelas Amsakar.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian SPI melibatkan tiga kelompok responden: internal, eksternal, dan ahli. Menurutnya, hasil dari kelompok ahli, yang mencakup lembaga seperti Ombudsman dan akademisi, menjadi faktor penyumbang nilai rendah bagi Batam.
“Mungkin ada informasi yang belum tersampaikan dengan baik,” tutupnya.
(nes)


