SEORANG ayah berinisial MK (45) di Batam, diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak korban berusia lima tahun hingga 14 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Tembesi, Sagulung.
Kasus ini terkuak berkat keberanian sang korban yang mengungkapkan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah menengah pertama setempat. Setelah mendengar pengakuan tersebut, guru BP segera melaporkan kasus itu ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ibu korban, L, yang dihubungi oleh guru, tidak kuasa menahan tangis saat mendengar cerita menyedihkan dari anak sulungnya. Dari enam bersaudara, korban adalah anak pertama dari pasangan MK dan L.
Selama bertahun-tahun, korban hidup dalam ketakutan akibat ancaman ayahnya yang menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakutinya agar tidak berbicara kepada siapapun. Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali, bahkan ketika sang ibu sedang tidur.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tertidur,” jelas Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris.
Lebih parahnya, beberapa tindakan keji ini bahkan didokumentasikan oleh pelaku di ponselnya. Kini, MK harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini menjadi perhatian serius dalam penyelidikan kami. Kami berharap orang tua lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, bukan malah menghancurkan masa depan mereka,” tegas Aris.
(dha)