JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit II Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, di salah satu kosan di sekitar Baloi Center, Kota Batam, pada Senin (21/10/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan di dalam kosan Va, ditemukan 11 paket sabu siap edar seberat 8 gram.
Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kalau pelaku merupakan pengedar disekitar lokasi tersebut.
Menerima laporan tersebut, ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku kita amankan saat berada di dalam kosannya,” kata Ruslaeni Rabu (22/10/2025) pagi dalam keteranganya.
Saat penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan 2 toples pink berbentuk love. Di dalamnya terdapat 9 bungkus sabu, dan 2 bungkus sabu di toples lainnya. Total yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu siap edar.
“Total berat sabu yang kita amankan sebanyak 8 gram,” ujarnya.
Selain narkoba tersebut, sambung Ruslaeni, juga diamankan satu timbangan digital, dua alat isap (bong), serta dua unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih kembangkan pelaku ini, kemungkinan ada jaringan lain yang memasok narkoba kepada pelaku,” katanya.
Kepada penyidik pelaku mengatakan, sabu tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan titipan seseorang.
Namun, ia juga mengakui siap mengedarkan barang haram itu di wilayah Batam sesuai perintah sang pemasok. Saat ini, pelaku masih terus didalami dan dikembangkan.
“Kita masih dalami, untuk mencari tahu asal barang dan siapa pemasoknya,” ujarnya. Ruslaeni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih atas laporan warga. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kepri. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” tutup Ruslaeni. (*)


