DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar dialog antara masyarakat dan Pemerintah Kota untuk mencari solusi terkait rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi. Revitalisasi kantor lama diusulkan sebagai alternatif terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik di lingkungan perumahan.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, menyatakan bahwa penentuan lokasi baru di kawasan elit RT 01 RW 01 Perumahan Sukajadi perlu ditinjau kembali. Hal ini disebabkan adanya keberatan dari warga serta belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Masyarakat mendukung pembangunan, tetapi bukan di lokasi baru yang menimbulkan ketidaknyamanan. Aspirasi warga akan kami sampaikan kepada pemimpin daerah,” ungkap Jelvin dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga, pada Senin, 3 November 2025.
Ia menilai bahwa kantor lurah lama masih dapat digunakan setelah direvitalisasi dan opsi tersebut lebih efisien tanpa perlu membuka lahan baru di tengah kawasan hunian. Ia menegaskan bahwa PBG adalah syarat wajib, dan jika belum ada izin dari warga di sekitar, proyek tidak dapat dilanjutkan.
“Kami meminta Pemko untuk melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memiliki pilihan,” tegasnya.
Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, menambahkan bahwa warga tidak menolak keberadaan kantor lurah, tetapi keberatan dengan lokasi baru yang dianggap tidak tepat. Ia juga mengungkapkan bahwa penolakan ini muncul akibat kurangnya sosialisasi dari Pemko Batam, sehingga warga merasa tidak terlibat dalam pembahasan sejak awal.
Warga khawatir pembangunan kantor pelayanan publik di tengah pemukiman akan mengurangi ruang hijau dan menurunkan nilai properti.
“Jika kantor lurah dibangun di kompleks ini, ruang hijau akan berkurang dan nilai properti bisa turun,” tambahnya.
Sebelumnya, ketegangan terjadi di Sukajadi ketika warga perumahan Bukit Indah berdebat dengan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, yang mendampingi Camat Batam Kota, Dwiki Setiyawan. Mereka menolak pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan tersebut.
Pada Rabu siang, 29 Oktober 2025, puluhan warga membawa spanduk penolakan di lokasi proyek. Suasana semakin memanas ketika Priandi meminta mereka tidak menghentikan pekerjaan pemerintah, mengklaim proyek tersebut sudah sesuai prosedur.
“Proyek ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya di hadapan massa.
Pernyataan tersebut memicu emosi warga yang merasa pemerintah tidak pernah membahas pembangunan itu dalam musyawarah rencana pembangunan.
“Kami tak pernah menyetujui pembangunan kantor lurah di sini,” tegas Janter Pardosi, perwakilan warga.
Priandi menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui pembahasan resmi dan mendapatkan persetujuan DPRD Batam, warga, dan kelurahan. Ia juga menyebutkan kehadirannya atas permintaan Pemko Batam untuk mengawasi pelaksanaan proyek.
“Kalau pemerintah sudah menjalankan prosedur, tidak bisa dihentikan begitu saja,” ujarnya, sambil meminta warga menempuh jalur hukum jika tetap menolak.
Warga tetap bersikeras menolak dan mendesak agar pengerjaan dihentikan sementara. Janter menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam serta menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses tersebut.
Proyek pembangunan kantor Lurah Sukajadi ini direncanakan sejak 2024 dan mulai dikerjakan tahun ini. Lokasi yang berada di dalam kawasan perumahan menjadi sumber keberatan warga karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan dan privasi.
(dha)


