MANTAN Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Persero Batam berinisial TA akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dalam kasus dugaan korupsi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi pada 2012 hingga 2021.
Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Samandohar Munthe, mengatakan bahwa TA merupakan tersangka keempat yang ditahan oleh pihaknya, setelah menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani proses penahanan.
“Benar, pada hari ini tersangka TA telah menyerahkan diri dan resmi kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025,” ujar Samandohar Munthe, Senin (3/11/2025) malam, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
TA yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015 hingga 2018 kini dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013-2020, TA selaku Plt Direktur Utama periode 2015-2018, DU selaku Direktur Utama periode 2018-2020, serta BU selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2001-2013.
Samandohar menjelaskan, penetapan keempat tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang telah diperoleh penyidik, yaitu 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.
“Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau melalui Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023, diketahui bahwa penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.223.944.132.
Terhadap para tersangka, penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Samandohar.
(*/Kompas)


