PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus mempercepat proses penetapan kawasan konservasi di perairan Lingga dan Batam. Upaya ini didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, yang memfokuskan pada perlindungan ekosistem laut dan pengelolaan berbasis masyarakat.
Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajad, menegaskan bahwa proses penetapan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat hingga tahap akhir. Dalam dua sesi konsultasi publik yang diadakan pada September dan Oktober 2025, ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan pengguna sumber daya dari desa pesisir, terlibat.
“Saya ingin memastikan bahwa rancangan zonasi ini mencerminkan aspirasi masyarakat pesisir dan memperhatikan aspek ekologis serta sosial ekonomi,” ungkap Said.
Ia menambahkan bahwa zonasi tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan ekosistem dengan keberlanjutan ekonomi komunitas pesisir. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi wilayah tangkapan tradisional dari alat tangkap merusak seperti bom dan racun.
Sutarman, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ia melihat penetapan ini sebagai langkah penting menuju pengelolaan laut yang lebih berkelanjutan.
Dari masyarakat, Kepala Desa Mamut, Marjono, melaporkan peningkatan pemahaman tentang manfaat konservasi, dengan masyarakat aktif mengusulkan zonasi untuk melindungi habitat penting.
“Zonasi ini diharapkan menjadi area tabungan ikan agar laut tetap produktif bagi generasi mendatang,” kata Marjono.
Masyarakat Senayang juga berencana belajar dari praktik pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat, yang terbukti berdampak positif bagi kesejahteraan lokal.
Konsultasi publik yang dilakukan mengikuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020, yang menargetkan perlindungan minimal 10 persen dari ekosistem laut penting. Hasil konsultasi menunjukkan usulan melampaui target tersebut, dengan 14 persen ekosistem terumbu karang dan 12 persen padang lamun diusulkan untuk dilindungi.
Yusuf Fajariyanto, Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola berbasis sains dan kemitraan. Ia menyatakan bahwa semua masukan dari konsultasi publik akan digunakan sebagai rekomendasi kepada Gubernur sebelum diajukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk penetapan resmi.
(ham)


