JAJARAN Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap rangkaian pencurian sepeda motor yang meresahkan warga dalam dua bulan terakhir.
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kehilangan mereka. Tiga laporan masuk di SKPT Polres Karimun dan empat lainnya di Polsek Tebing.
Polisi berhasil menangkap lima orang. Dua orang sebagai pelaku utama, berinisial Oi dan Z, serta tiga orang sebagai penadah, berinisial ZL, AR, dan A.
Dalam Konferensi Pers Selasa (2/12/2025), Waka Polres Karimun, Kompol Salahuddin menjelaskan, modus para pelaku yang mencari sepeda motor yang parkir di lokasi sepi dan jauh dari keramaian.
Menurut Salahudin, aksi pencurian ini berlangsung selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2025, dengan tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor lainnya, serta sejumlah kunci modifikasi (kunci T) yang digunakan untuk beraksi.
“Modusnya mereka mencari lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian. Begitu ada kesempatan, mereka langsung beraksi,” jelas Kompol Salahuddin.
Menurutnya, saat beraksi pelaku membobol kunci kontak motor menggunakan kunci T yang telah mereka siapkan.
“Aksi ini dilakukan dengan memaksa buka kunci menggunakan kunci T, jadi tidak ada kekerasan terhadap korban karena pemilik motor tidak berada di tempat saat pencurian terjadi,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku segera menjual barang curian kepada para penadah. Hasil pemeriksaan menunjukkan, lima unit motor telah terjual dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
“Sudah lima unit yang terjual. Dua unit lainnya berhasil kami amankan sebelum sempat dijual. Dalam transaksi jual beli itu, setiap motor hasil curian dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” pungkas Wakapolres. (*)


