GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, akhirnya meluruskan simpang siur terkait penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar.
Ansar menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menetapkan tiga prioritas utama dalam penggunaan dana tersebut: kesehatan, pariwisata budaya, dan pemerataan infrastruktur di seluruh kabupaten/kota di Kepri.
Salah satu fokus besarnya adalah memperkuat fasilitas kesehatan dengan membangun rumah sakit baru.
Ia juga menepis rumor, terkait penggunaan anggaran tersebut yang akan dialokasikan untuk proyek Jembatan Batam-Bintan, akan tetapi untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat di berbagai sektor.
Selain itu, sektor budaya juga mendapat perhatian khusus melalui rencana pembangunan Monumen Bahasa. Bagi Ansar, monumen ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah sekaligus aset wisata yang menjanjikan.
“Bangun monumen bahasa karena itu penting, bisa jadi magnet pariwisata. Selain itu, kita alokasikan juga untuk pembangunan rumah sakit,” ujar Ansar Ahmad, Jumat (23/1/2026) lalu.
Tak hanya fokus di tingkat provinsi, Ansar memastikan pembangunan ini menyentuh hingga ke pelosok daerah. Sebanyak Rp150 miliar dari total pinjaman tersebut dikucurkan khusus untuk membangun infrastruktur di berbagai kabupaten dan kota.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai aspirasi dan usulan pembangunan masyarakat yang sempat jalan di tempat selama beberapa tahun terakhir.
“Rp150 untuk kabupaten/kota, banyak kita bangun infrastruktur di sana. Nah, itu usulan-usulan yang sudah tertunda beberapa tahun yang lalu, sekarang kita realisasikan,” tambahnya.
Dengan alokasi tersebut, Gubernur berharap roda ekonomi di daerah-daerah Kepri bisa bergerak lebih cepat dan fasilitas publik yang selama ini dinanti-nantikan warga dapat segera dinikmati.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan perhatian soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan perlu kehati-hatian dalam transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri.
Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75% dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
(*)


