Hubungi kami di

Uang

Ada 6 Pecahan Rupiah Yang Tak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan

Terbit

|

Ilustrasi, Bank Indonesia. Ist.

ADA enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dan tak bisa lagi ditukarkan pada 2021 nanti.

Uang pecahan tersebut sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu.

Namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020.

Memang, uang-uang pecahan ini adalah Tahun Emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atah pencabutan ini karena untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.

Berdasarkan situs resmi bi.go.id , ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan tahun depan.

Rp.500 tahun emisi 1968, ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1968. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.

Rp.5000 tahun enisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp.1000 tahun emisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp 500 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

BACA JUGA :  Tarif dan Diskon Ojol Berubah Lagi di Akhir Juni

Segera Tukarkan Hingga Akhir Tahun

MENGUTIP ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.

“Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya,” tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020) kemarin.

BACA JUGA :  Kawasan Kumuh Kabil Segera Ditata

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di :

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia

(*/dha)

Sumber : bi.go.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook