PEMERINTAH Kota Batam sedang dalam proses penyediaan kantor bagi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hingga pertengahan Mei 2025, kedua instansi tersebut belum memiliki lokasi tetap, dengan hanya tertera dalam dokumen resmi tanpa gedung dan papan nama.
Pembentukan kedua OPD ini merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). BRIDA dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pedoman nomenklatur badan riset daerah. Sedangkan BPBD merujuk pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dan surat Gubernur Kepri yang mengesahkan pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa BRIDA merupakan pemisahan dari Bapelitbang, yang sebelumnya mencakup perencanaan, penelitian, dan pengembangan.
Kini, fungsi penelitian diambil alih oleh BRIDA, sementara perencanaan berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). BPBD, di sisi lain, merupakan pengembangan dari fungsi pemadam kebakaran yang kini berfokus pada penanggulangan bencana secara lebih luas.
Mengenai fasilitas kantor, Amsakar mengakui bahwa saat ini belum ada gedung permanen untuk kedua OPD baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini merupakan hal yang wajar.
“Ini adalah institusi baru, jadi wajar jika belum ada kantor. Pengembangan sebelumnya juga dimulai dari penyewaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mempersiapkan sarana yang diperlukan untuk mendukung operasional kedua badan ini agar dapat berfungsi secara efektif.
(sus)