DINAS Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat yang kurang mampu untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ada kuota sebanyak 3.041 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Kepala Dinkes Dalduk dan KB, Rustam, mengeluarkan imbauan ini setelah memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS di Ruang Rapat Dinkes pada Rabu (9/7/2025) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Dinas Sosial, serta para camat, lurah, dan kepala puskesmas.
“Warga tidak mampu dapat mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif. Pendaftaran akan dibuka hingga 18 Juli 2025, dengan syarat tertentu,” kata Rustam.
Syarat pendaftaran meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial. Program ini ditujukan bagi mereka yang belum pernah menjadi peserta BPJS, anggota keluarga yang belum terdaftar meski satu Kartu Keluarga, dan eks peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan.
Rustam juga menjelaskan bahwa Dinas Sosial akan berusaha untuk mereaktivasi peserta PBI yang nonaktif. Jika tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan lagi untuk mendapatkan pembiayaan dari APBD.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif dalam mendata warga tidak mampu, dengan melibatkan ketua RT dan RW.
“Langkah ini penting agar tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari pendataan,” tegasnya.
Jika hingga batas waktu kuota belum terpenuhi, peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga bisa diusulkan untuk menerima bantuan setelah melalui proses verifikasi.
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan yang layak,” tutup Rustam.
(nes)