PEMERINTAH melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengumumkan bahwa larang ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00.
Airlangga menegaskan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tak dilarang untuk ekspor.
“Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein,” kata Airlangga dalam pernyataan persnya, Selasa (26/4/2022) malam.
Airlangga menyatakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan nerlaku sampai harga minyak goreng bisa turun menjadi Rp 14 ribu per liter.
“Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target Rp 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” tegasnya lagi.
Airlangga menyebutkan, setidaknya ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor. Yaitu; minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Airlangga menambahkan larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan. “Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Keputusan diambil setelah harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng itu.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp 14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp 25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp 14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 22 ribu per liter.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com


