DIREKTORAT Polairud Polda Kepri menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang warga negara Indonesia atas nama Agung yang saat ini berada di negara Malaysia. Agung merupakan aktor intelektual pelaku pengiriman pekerja migran indonesia Ilegal dari Kota Batam ke Malaysia.
Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang saat ini sedang di Proses oleh Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan seorang Pekerja Migran Indonesia ilegal kepada Agung ke depan halte DC. Mal untuk diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi (Ilegal). Namun pada saat sampai di halte depan DC. Mal, langsung diamankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Agung mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Laki-laki Umur 40 tahun, warga negara Indonesia, saat ini berada di Negara Malaysia pekerjaan swasta, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus dan mata hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
Dihimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang atas nama Agung agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
(dha)