Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    21 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Amerika Serikat Masukkan Nikel Indonesia ke “Daftar Pekerja Paksa”

Editor Admin 11 bulan lalu 404 disimak
Pabrik peleburan nikel di Kawasan Industri Weda Bay Indonesia (IWIP) di Lelilef, Maluku Utara, 7 Juli 2024. (Foto: Azzam Risqullah/AFP)Disediakan oleh GoWest.ID

DEPARTEMEN Tenaga Kerja Amerika Serikat memasukkan nikel Indonesia ke dalam daftar komoditas yang dipercaya melibatkan pekerja paksa dan/atau pekerja anak (TVPRA). Lantas bagaimana nasib kesepakatan dagang nikel yang tengah diperjuangkan Indonesia?

Daftar Isi
Pekerja Paksa di Sulawesi Indonesia Ingin Jual Nikel ke Amerika SerikatNasib Perjanjian Dagang Bebas Terbatas

NIKEL Indonesia resmi masuk daftar komoditas yang dipercaya melibatkan pekerja paksa dan/atau pekerja anak yang dirilis 5 September 2024. Daftar tersebut diatur dalam Trafficking Victims Protection Reauthorization Act dan biasa disebut daftar TVPRA.

Pekerja Paksa di Sulawesi

DEPARTEMEN Tenaga Kerja Amerika Serikat mengutip sejumlah laporan, bahwa fasilitas pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, yang mayoritasnya dimiliki perusahaan China, mempekerjakan warga negara China sebagai pekerja paksa.

Analis Peterson Institute for International Economics, Cullen Hendrix. (Tangkapan layar)

Laporan tersebut menulis “mereka direkrut lewat penipuan, digaji lebih rendah dari kontrak, kerja lebih panjang, serta menerima kekerasan fisik dan verbal”.
Pengamat menilai daftar ini menjadi pukulan besar, di saat Indonesia ingin menjual nikelnya ke pasar Amerika.

“Istilah sastranya, ibarat surat merah,” pungkas Cullen Hendrix, dari Peterson Institute for International Economics (PIIE) ketika dihubungi VOA.

“Dengan penetapan ini, setiap diskusi mengenai perjanjian perdagangan bebas khusus mineral yang penting dengan Indonesia akan dimulai dengan latar belakang di mana pemerintah Amerika Serikat, khususnya Departemen Tenaga Kerja, secara khusus menuduh bahwa sektor nikel indonesia diliputi oleh kerja paksa,” tambahnya.

Indonesia Ingin Jual Nikel ke Amerika Serikat

INDONESIA tengah berupaya menjalin kerja sama perdagangan bebas terbatas, atau limited free trade agreement, dengan Amerika Serikat, utamanya untuk nikel.

Indonesia ingin nikel dari tanah air masuk pasar mobil listrik Amerika Serikat yang tengah mendapat insentif pajak dari UU Pengurangan Inflasi. Namun laporan demi laporan menguak, industri nikel indonesia dibayangi pengaruh China, masalah tenaga kerja, dan kerusakan lingkungan. Hal ini membuat perjanjian perdagangan mendapatkan perlawanan di Senat Amerika Serikat.

Laporan-laporan itu, menurut pengamat energi Energy Shift Institute Putra Adhiguna, masih direspons terbatas oleh pemerintah Indonesia. Namun masuknya nikel indonesia dalam daftar TVPRA, dianggap pengamat sebagai tekanan baru.

“Harapannya dengan masuk ke list ini, kita sudah sampai ke pembicaraan antara government to government. Sehingga ada titik eskalasi yang lebih tinggi,” ujarnya kepada VOA.

Nikel dari Indonesia masuk dalam komoditas yang ditambahkan pada 2024. (Sumber: dol.gov)

Nasib Perjanjian Dagang Bebas Terbatas

MESKI begitu, kedua analis sepakat bahwa perjanjian dagang bebas terbatas Amerika Serikat-Indonesia belum sirna. Apalagi Indonesia merupakan produsen utama bijih nikel.

“Realistis saja, saat ini indonesia telah menambang sekitar separuh dari nikel dunia dan Badan Energi Internasional memperkirakan bahwa pangsa tersebut akan meningkat menjadi sekitar 62 persen pada tahun 2030,” tambah Cullen Hendrix.

Pengamat Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, saat menghadiri konferensi iklim di University of Maryland, Agustus 2024. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Daftar ini, menurut Putra Adhiguna, jadi kesempatan Indonesia membuktikan pembenahan dalam industri nikel tanah air, tak hanya bagi pekerja warga negara China, tapi juga pekerja Indonesia sendiri.

“Ketika dari pihak Amerika Serikat mereka willing untuk bicara long term relation, apa hal yang harus diperbaiki dengan jangka waktu seperti apa. Dan dari pihak Indonesia harus menunjukkan dengan bukti konkret. Ini yang sudah kami lakukan selama satu tahun terakhir,” tutupnya. 

[rt/npw]

Kaitan indonesia, Nikel, sulawesi, Tambang
Admin 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kerja Sama dengan Selingkuhan, Istri Nekat Jebak Suami Sah Pakai Sabu
Artikel Selanjutnya KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam Hadirkan Layanan Kesehatan Standar Internasional

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 21 jam lalu 187 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 266 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 262 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 289 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 2 hari lalu 294 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 7 hari lalu 1.5k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 531 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 484 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 467 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?