SEORANG ibu rumah tangga di Batam, Etika Sari (30), melaporkan dugaan intimidasi verbal terhadap anaknya yang menyandang disabilitas, AF (12), kepada petugas Polsek Lubuk Baja. Laporan tersebut mencuat setelah AF dituduh mencuri aksesoris di salah satu gerai di mall Penuin.
Menurut kuasa hukum pelapor, Doby Agustinus Situmorang, kejadian tersebut bermula saat AF dan tiga temannya berbelanja di gerai pada Sabtu sore (14/9/2024) lalu. Ketika AF sedang membalas pesan di ponselnya, ia tanpa sengaja bergerak menuju pintu keluar toko. Saat sensor pintu berbunyi, ia sadar dan kembali masuk ke toko untuk menemui pegawai.
Doby menjelaskan bahwa rekaman CCTV dari toko menunjukkan AF kembali dengan penuh kesadaran dan tanpa dikejar. Meskipun toko meminta maaf dan berkomunikasi dengan orangtua AF, mereka tetap melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena intimidasi verbal yang sempat dialami AF.
AF, yang memiliki skoliosis sejak lahir, juga ditekan untuk menandatangani surat pernyataan tanpa pendampingan orangtua. Setelah diserahkan kepada pihak sekuriti mall, ibu AF meminta agar anaknya tetap berada di toko. Namun, sekuriti malah bertindak agresif dan AF ditarik secara kasar, yang disaksikan oleh ibu AF melalui video.
Di pos sekuriti mall, ibu dan anak tersebut mengalami kekerasan verbal dari petugas.
“Ibu AF sangat marah melihat perlakuan terhadap anaknya, dan bukannya mendapat penjelasan, mereka justru disuruh mengajari AF dan dihina dengan kata-kata tidak pantas,” sebut Doby.
Keluarga AF kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja setelah merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari manajemen toko dan mall.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan serta akan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.
(dha)