SEORANG pria berinisial AG ditangkap oleh polisi di lokasi kerjanya di Muka Kuning, Sei Beduk, Batam karena diduga mengancam mantan pacarnya dengan menyebarluaskan video dan foto intim.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, seperti disampaikan oleh Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto pada Selasa (10/9/2024).
Menurut Thetio, AG ditangkap setelah mantan pacarnya melaporkan tindakan pemerasan yang sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, AG telah memeras korban menggunakan foto dan video intim yang diperolehnya saat mereka masih berpacaran.
“Pelaku (AG) diamankan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk,” sebut Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, Selasa (10/9/2024).
AG meminta uang sebesar Rp 50 juta dari korban, yang telah dihabiskan oleh korban. Thetio mengungkapkan bahwa AG dan korban awalnya bertemu dan menjalin hubungan di tempat kerja yang sama. Namun, AG saat ini sudah bekerja di tempat lain setelah hubungan mereka berakhir.
Saat ini, AG masih dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik, dan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
(dha)