PENGADILAM Agama (PA) Kota Batam, melaporkan lonjakan signifikan dalam kasus perceraian. Dari awal Januari hingga 27 April 2025, tercatat 690 perkara perceraian, dengan mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh wanita.
Humas PA Batam, Azizon, menjelaskan bahwa dari total tersebut, rincian kasus per bulan menunjukkan angka yang bervariasi: Januari 207 kasus, Februari 213 kasus, Maret 112 kasus, dan April 158 kasus. Rata-rata cerai gugat mencapai lebih dari 100 kasus setiap bulan, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berada di angka sekitar 40-an.
“Faktor ekonomi menjadi penyebab utama banyaknya cerai gugat, ditambah dengan kurangnya perhatian suami terhadap istri,” sebut Azizon.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa kasus terkait dengan perjudian daring yang mengganggu hubungan, serta penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik fisik maupun psikis.
Azizon mencatat bahwa banyak istri merasa tertekan di tengah situasi tersebut, yang mendorong mereka untuk mengajukan perceraian. Di sisi lain, cerai talak umumnya diajukan oleh suami dengan alasan ketidaktaatan istri, perselisihan berkepanjangan, atau ketidakmampuan istri dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Misalnya, ada kasus di mana istri dianggap tidak patuh, dan suami merasa tidak didengar. Ada pula yang merasa istri tidak peduli terhadap tanggung jawab keluarga,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah kasus perceraian di periode yang sama pada 2024 mencapai 707 kasus. Total perceraian sepanjang tahun 2024 mencapai 2.270 kasus, menunjukkan bahwa masalah perceraian masih menjadi tantangan signifikan bagi masyarakat Batam.
(sus/ant)