SEORANG pria berinisial ERA (32) ditangkap polisi gara-gara menganiaya seorang korban berinisial DJU (59) hingga tewas.
Bintan (ANTARA) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pria berinisial ERA (32) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DJU (59) hingga tewas.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson, menjelaskan kejadian tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu diduga dilakukan tersangka pada Jum’at (12/5) malam, di salah satu kafe di Tanjung Uban Selatan, Bintan.
“Pelaku dan korban sama-sama tinggal di wilayah Kabupaten Bintan,” kata Alson, dikutip dari Antara, Minggu (14/5/2023).
Tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi kafe hingga jatuh ke lantai. Setelah itu, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka cukup parah.
Usai menganiaya korban, tersangka langsung lari meninggalkan lokasi kejadian. “Pelaku melakukan penganiayaan dipicu sakit hati, karena merasa sering diremehkan dan sering dihina oleh korban,” ungkap Alson.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alson, tersangka ERA diduga sudah pernah menikah sebanyak dua kali dengan dua orang perempuan berbeda. Dari masing-masing istri tersebut, ia dikaruniai seorang anak.
Tersangka ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Bintan Utara dan saat ini sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap di daerah Bukit Senyum, Kecamatan Bintan Utara, saat tengah menunggu seseorang,” sebut Alson.
(*/pir)