GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan perusahaan-perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2023.
Untuk itu, menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Kepri untuk mengawal pembayaran THR pekerja/buruh dengan membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kita minta tiap-tiap perusahaan patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku (membayar THR tepat waktu),” kata Ansar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).
Gubernur juga menjelaskan THR merupakan hak pekerja, sedangkan perusahaan berkewajiban membayarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri,” ujar Ansar.
Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata menyampaikan pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“SE Menaker itu sudah diteruskan kepada bupati/wali kota se-Kepri guna disosialisasikan ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan pengaduan terkait dengan pembayaran THR dapat disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara daring dibandingkan dengan datang langsung ke posko pengaduan.
(*/pir)