PENURUNAN Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) pada tahun 2025 bukan sekadar statistik yang mengejutkan, melainkan sebuah peristiwa kebijakan yang layak dibaca secara kritis.
KETIKA angka nasional turun dari 73,52 pada 2024 menjadi 40,06 pada 2025, dan ini terjadi juga di Provinsi Kepulauan Riau turun dari 74,24 (diatas IPLM Nasional) menjadi 36,04 (dibawah IPLM Nasional). Publik seolah dihadapkan pada satu narasi besar: literasi Indonesia dan Kepulauan Riau sedang melemah. Namun, apakah benar demikian?
Jika ditelaah lebih dalam, data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan realitas yang jauh lebih kompleks. Pada tingkat kabupaten/kota di Kepulauan Riau, penurunan terjadi secara drastis dan hampir merata. Kabupaten Karimun pada tahun 2024 mencatat di angka 59,01 turun menjadi 10,1 pada tahun 2025. Kabupaten Bintan turun dari 69,19 menjadi 6,1. Kabupaten Natuna turun dari 74,48 menjadi 10,91.Kabupaten Linga dari 69,14 menjadi 10,23. Kabupaten Kepulauan Anambas dari 92,9 menjadi 14,24. Kota Batam dari 48,52 menjadi 12,36. Dan Kota Tanjungpinang dari 74,73 menjadi 18,65.
Penurunan yang tajam, serentak, dan merata ini sulit dijelaskan hanya dengan asumsi perubahan perilaku masyarakat dalam satu tahun. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: apakah ini mencerminkan krisis literasi yang sesungguhnya, atau justru konsekuensi dari perubahan instrumen pengukuran?
Jawaban atas pertanyaan ini membawa kita pada satu kesimpulan penting: yang berubah bukan hanya kondisi, tetapi juga cara mengukur kondisi tersebut.
Terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengukuran IPLM menjadi kunci untuk memahami fenomena ini. Regulasi ini menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan pengukuran literasi. Jika sebelumnya IPLM lebih menitikberatkan pada aspek kuantitatif; seperti jumlah perpustakaan, koleksi buku, dan tingkat kunjungan, kini pengukuran bergeser ke aspek yang lebih substansial: kualitas literasi, tingkat pemanfaatan, dampak sosial, serta keterlibatan masyarakat.
Secara konseptual, perubahan ini adalah langkah maju. Negara mencoba keluar dari jebakan angka semu menuju pengukuran yang lebih bermakna. Literasi tidak lagi dilihat dari seberapa banyak buku tersedia, tetapi dari seberapa besar pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Ini adalah pendekatan yang lebih relevan dalam konteks pembangunan manusia.
Namun, setiap lompatan kebijakan selalu membawa konsekuensi. Dalam kajian akademik, fenomena ini dikenal sebagai rebaselining, yaitu perubahan baseline yang menyebabkan data tidak dapat dibandingkan secara langsung antarperiode.
Masalahnya, perubahan ini tidak sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sistem.
Di banyak daerah, termasuk di Kepulauan Riau, pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami indikator baru. Sosialisasi yang terbatas, pendampingan yang minim, serta ketidaksiapan dalam pengumpulan data berbasis dampak membuat angka IPLM 2025 lebih mencerminkan ketidaksiapan sistem daripada kondisi riil literasi masyarakat.
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya: bukan pada literasi yang tiba-tiba jatuh, melainkan pada kebijakan yang belum sepenuhnya siap diimplementasikan.
Ketua Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) Kepulauan Riau, Harken, menyampaikan kritik yang tajam sekaligus konstruktif:“Penurunan IPLM ini tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai kemunduran literasi. Ada perubahan instrumen yang signifikan. Namun, jika daerah tidak dipersiapkan, maka data ini justru berpotensi menyesatkan arah kebijakan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada angka, melainkan pada interpretasi dan kesiapan. Ketika indikator berubah tanpa diiringi pemahaman yang memadai, maka data kehilangan fungsi utamanya sebagai alat evaluasi.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melahirkan kebijakan yang keliru. Pemerintah daerah bisa saja terjebak pada upaya memperbaiki angka secara administratif, tanpa menyentuh akar persoalan. Program literasi menjadi sekadar formalitas, kehilangan makna sebagai gerakan sosial.
Padahal, literasi tidak pernah lahir dari kebijakan semata. Ia tumbuh dari budaya, dari kebiasaan, dan dari ruang-ruang sosial yang hidup di tengah masyarakat. Taman Bacaan Masyarakat (TBM), komunitas literasi, dan berbagai inisiatif lokal merupakan aktor utama dalam membangun ekosistem tersebut.
Harken kembali mengingatkan: “Jangan sampai kita sibuk mengejar angka, tetapi lupa membangun ekosistem. Literasi itu bukan proyek jangka pendek, melainkan gerakan jangka panjang. Jika gerakannya tidak hidup, maka angka setinggi apa pun tidak memiliki arti.”
Fenomena ini seharusnya menjadi refleksi bagi para pembuat kebijakan: keberhasilan literasi tidak bisa diukur hanya dari indikator teknis, tetapi dari keberlanjutan gerakan di masyarakat.
Dalam konteks ini, penurunan IPLM 2025 seharusnya dibaca sebagai alarm. Bukan alarm kegagalan masyarakat, melainkan alarm ketidaksiapan kebijakan.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, pemerintah pusat perlu menyediakan bridging data, yaitu data transisi yang menghubungkan metode lama dan baru. Tanpa ini, perbandingan antar tahun menjadi tidak valid dan berpotensi menyesatkan.
Kedua, sosialisasi indikator baru harus dilakukan secara masif dan sistematis. Pemerintah daerah, pegiat TBM, akademisi, sektor swasta, hingga masyarakat perlu memahami apa yang berubah dan bagaimana menyesuaikannya.
Ketiga, penguatan kapasitas daerah menjadi keharusan. Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola data berbasis dampak. Tanpa pendampingan, kesenjangan akan semakin lebar.
Keempat, ekosistem literasi berbasis komunitas harus diperkuat. TBM tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai ujung tombak. Di sanalah literasi hidup, tumbuh, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Kelima, literasi harus diintegrasikan dalam kebijakan lintas sektor. Ia tidak bisa berdiri sendiri sebagai program perpustakaan semata. Pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pembangunan desa harus menjadikan literasi sebagai fondasi.
Keenam, evaluasi dan audit independen perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa data IPLM benar-benar mencerminkan kondisi riil, bukan sekadar hasil proses administratif.
Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah perubahan cara pandang.
Selama ini, literasi sering dipersepsikan sebagai urusan membaca dan menulis. Padahal, dalam konteks modern, literasi adalah kemampuan memahami, mengolah, dan memanfaatkan informasi untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan kata lain, literasi adalah fondasi daya saing.
Jika kita gagal membangun literasi, maka kita sedang membangun masyarakat yang renta. Renta terhadap disinformasi, ketimpangan, dan stagnasi.
Dalam perspektif ini, penurunan IPLM bukan sekadar persoalan angka, melainkan peringatan bahwa pembangunan manusia tidak bisa berjalan tanpa fondasi literasi yang kuat.
Sebagaimana ditegaskan oleh Harken: “Literasi adalah perubahan perilaku menuju arah masa depan bukan sekadar indikator, Jika salah membaca data, maka kita juga akan salah menentukan arah kebijakan.”
Perubahan instrumen pengukuran melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 adalah langkah maju yang menuntut adaptasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Tantangan utama saat ini bukan rendahnya angka, melainkan kemampuan untuk memahami dan merespons perubahan tersebut secara tepat. Literasi harus dipandang sebagai fondasi pembangunan manusia, bukan sekadar indikator administratif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah IPLM turun atau naik, tetapi apakah kita siap membangun sistem literasi yang lebih jujur, lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.
(*)


