ANGGOTA Komisi III DPRD Batam, Amintas Tambunan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam memperketat pengamanan terhadap pekerja Singapura yang keluar masuk Batam melalui empat pelabuhan utama yang ada. Hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan masuknya COVID-19 melalui WNA Singapura.
Khusus bagi WNA Singapura yang menggunakan visa kunjungan namun kegiatannya untuk bekerja, diminta dilarang masuk ke Batam. Setiap minggunya, kata Amintas, pekerja yang pulang pergi Batam-Singapura ada ribuan orang. Dimana sebagian dari mereka menggunakan visa kunjungan.
Untuk mengatasi ini, Amintas menilai memang perlu ketegasan pemerintah, baik Imigrasi dan Disnaker Batam, untuk menjaga potensi penyaluran virus melalui tenaga kerja asing.
“Untuk memperketat, maka aturan hukum diperketat. Yang visa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja, harus dipulangkan,” kata Amintas di Batam pada Rabu (4/3).
Terkait dengan penanganan COVID-19 di lingkungan industri di Batam sendiri, sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti bersama petugas kesehatan di Batam telah melakukan peninjauan ke beberapa perusahaan, salah satunya ke PT Ghim Li di Kawasan Tunas Industri, PT TJK Power Kabil, dan PT FCS RGP Plastic di Kabil.
Pengecekan juga dilakukan oleh Imigrasi Batam sesuai berdasarkan ketentuan dalam pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana untuk tenaga asing, harus memiliki ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
*(Bob/GoWestId)


