TERSANGKA dengan Inisial J dan E dari PT. SMB, sebuah perusahaan yang melakukan Perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal diamanakan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Pengamanan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yakni melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, saat konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri. AKBP Dhani Catra Nugraha di Mapolda Kepri, Jumat (13/08).
Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.
“Selanjutnya pada Senin (10/08) lalu akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam” jelas Harry.
Atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah tersebut, pada Selasa (11/08), tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan keesokan harinya (Rabu/12/08) tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam.
“Ada pun ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, S dan M beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu J yang merupakan Direktur dari PT. SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut. Adapun Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya, yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah, 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah. Selanjutnya uang senilai Rp. 38.500.000,- dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.
“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga egara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
*(Zhr/GoWestId)