ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibanding tahun ini. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025), DPRD Batam dan Pemko Batam sepakat bahwa APBD yang ditetapkan adalah sebesar Rp 4,29 triliun, menyusut sekitar Rp 500 miliar dari proyeksi awal.
Rancangan awal APBD 2026 sempat ditargetkan mencapai Rp 4,73 triliun. Namun, setelah dilakukan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), jumlah tersebut harus disesuaikan akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, dengan angka baru yang ditetapkan menjadi Rp 4.299.916.238.625.
Anggota Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer pusat, dana bagi hasil, dan penurunan komponen pendapatan lainnya.
“Perubahan ini memang disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat,” ungkap Mustofa.
Target pendapatan daerah Batam untuk 2026 diperkirakan mencapai Rp 4,18 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diestimasikan sebesar Rp 2,58 triliun. PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebanyak Rp 2,09 triliun, retribusi daerah sekitar Rp 305,19 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 11 miliar.
Adapun pendapatan transfer dari pusat diperkirakan sekitar Rp 1,2 triliun, dan transfer antar daerah sebesar Rp 310 miliar.
“Pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp 500 miliar menjadi faktor utama perubahan proyeksi APBD 2026,” tambahnya.
Dari segi belanja, APBD 2026 mengalokasikan Rp 1,26 triliun untuk sektor pendidikan, yang merupakan 29,37 persen dari total anggaran, melebihi batas minimal 20 persen. Untuk infrastruktur pelayanan publik, alokasi anggaran mencapai Rp 1,43 triliun atau 33,29 persen, meskipun masih di bawah ketentuan 40 persen yang harus dicapai pada tahun 2027. Sementara itu, belanja pegawai diperkirakan sebesar Rp 1,64 triliun.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 telah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Batam,” imbuhnya.
(sus)


