PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melarang warganya bepergian ke 16 negara, termasuk Indonesia. Larangan tersebut terkait kasus Covid-19.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, Sabtu (22/5/2022) lalu.
Seperti dilansir The Hindustan Times Senin (23/2022), 16 negara di mana warga Arab Saudi dilarang bepergian selain dari Indonesia termasuk Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Kendati demikian, dari 16 negara tersebut hanya Republik Demokratik Kongo yang menunjukkan peningkatan kasus Covid-19.
Kementerian Kesehatan di Arab Saudi juga meyakinkan publik bahwa tidak ada kasus cacar monyet yang terdeteksi di negara tersebut.
Abdullah Asiri, Wakil Menteri Kesehatan untuk kesehatan preventif mengatakan, bahwa Saudi memiliki kemampuan untuk memantau dan menemukan kasus yang diduga cacar monyet dan juga memerangi infeksi jika ada kasus baru yang muncul.
“Hingga saat ini, kasus penularan antar manusia sangat terbatas, sehingga kemungkinan terjadinya wabah, bahkan di negara yang telah mendeteksi kasus, sangat rendah,” kata Asiri.
Menyikapi kebijakan Arab Saudi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI buka suara. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Indonesia telah meminta pemerintahan Raja Salman meninjau kembali aturan tersebut menyusul kondisi Covid-19 di RI yang terus membaik.
“Kemlu sudah menyampaikan ke pihak Saudi untuk meninjau kebijakan tersebut karena kondisi di Indonesia sudah jauh lebih baik, bahkan jika dibandingkan dengan beberapa negara Barat sekalipun,” tutur Faizasyah kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/5).
Faizasyah mengaku belum mendapat info terbaru terkait apakah Saudi telah merespons permintaan Indonesia itu.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia tampak menurun dibanding pada Februari lalu. Kaskus Covid-19 di Indonesia dalam sepekan rata-rata tercatat 263 kasus baru per hari.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo bahkan melonggarkan sejumlah aturan pembatasan Covid-19. Di antaranya mencabut aturan wajib bermasker di luar ruangan, menghapus kewajiban tes PCR bagi pendatang dari luar negeri, dan menghilangkan aturan jaga jarak di commuter line (KRL).
Hingga kini total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6,05 juta kasus dan 157 ribu meninggal dunia.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com


