MENJELANG Pemilu 2024 atau di tahun politik ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri untuk menjaga netralitas. Salah satu hal yang diingatkan adalah harus berhati-hati saat bermain media sosial.
Artinya, jangan sampai para ASN maupun TNI dan Polri melanggar netralitas ketika bermain media sosial.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama(SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Sabtu (21/10/2023). Ia mengatakan bahwa ASN dilarang menyoroti aktivitas di media sosial hingga menunjukkan dukungan terhadap calon peserta partai politik.
“ASN dilarang untuk membuat unggahan, menyukai, mengomentari dan membagikan aktivitas peserta pemilu di media sosial. Termasuk berfoto dengan menunjukkan tanda-tanda yang menggambarkan identitas peserta politik,” kata Zulhadril, dikutip dari Antara.
Zulhadril menyampaikan SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN, dan aturan tersebut berisi pemberian sanksi moral bagi yang melanggar.
“Kami telah mendapatkan surat dari KASN yang mempertanyakan perihal, ada atau tidak temuan terkait dukungan ASN terhadap calon peserta politik, dan saya jelaskan memang belum ada temuan di Kepri sampai saat ini. Meski demikian, kami terus melakukan pengawasan dan mengandalkan laporan dari masyarakat soal ini,” ujarnya.
Dengan itu, ia berharap menjelang pesta demokrasi tidak ada ASN yang dilaporkan karena melanggar aturan dan mendapatkan sanksi.
Lebih lanjut, Zulhadril menyampaikan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan di media sosial.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat ikut serta berperan menjalankan fungsi tersebut dengan memberikan laporan jika menemukan pelanggaran yang melibatkan ASN.
“Larangan tidak hanya berlaku untuk aktivitas di media sosial, tetapi juga terkait keterlibatan dalam berbagai aktivitas politik, termasuk menghadiri acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh peserta partai politik. Penting untuk menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah dan sanksi,” ujar Zulhadril.
(ade)