KEPALA Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Achmad Farchanny menuturkan ada perubahan terkait persyaratan masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan tersebut bersumber dari Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Menkes no 332/2020.
“Terhitung mulai 20 Mei 2020, Protokol Kesehatan sebagaimana SE Menkes no 332/2020 resmi menggantikan SE Menkes 313/2020,” kata Farchanny pada Kamis (21/5).
Farchanny melanjutkan, perubahan yang terjadi terdapat pada poin syarat masuk WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri yang tidak lagi wajib memiliki sertifikat PCR negatif. Cukup dengan Rapid Test negatif dan mengisi surat keterangan sehat ketika akan menyeberang ke Indonesia.
Pada prosesnya, Rapid Test ini akan dilakukan oleh KKP di kawasan pelabuhan, baik WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia.
“Rapid Test untuk WNA dan WNI masuk ke Indonesia gratis, KKP yang melakukan,” kata Farchanny lagi.
*(Bob/GoWestId)