Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    14 jam lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    19 jam lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    19 jam lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    19 jam lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    1 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    2 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    2 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    5 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Kundur
    6 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Aturan IMEI Yang Bakal Membunuh Ponsel BM?

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

ALASAN konsumen membeli ponsel ilegal alias black market (BM) biasanya karena harga yang lebih murah dibanding yang resmi.

 Namun, sebentar lagi hal itu akan jadi sulit. Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggodok regulasi IMEI yang bisa memberantas keberadaan ponsel ilegal yang beredar di Tanah Air.

Aturan ini rencananya akan ditetapkan pada 18 April 2020.

Erajaya Group sebagai distributor resmi produk Apple menyambut baik itikad pemerintah mengenai isu ini. Kita tahu bahwa iPhone menjadi salah satu ponsel yang paling banyak beredar versi ilegalnya di Indonesia. 

Djatmiko Wardoyo selaku Director of Marketing and Communications Erajaya optimis terhadap regulasi IMEI ini. Bahkan, dia percaya kalau regulasi pemerintah ini dapat ‘memaksa’ konsumen agar meninggalkan ponsel BM.

“Adanya aturan pemerintah ini ‘kan sorotannya untuk menghentikan peredaran ponsel BM. Kalau ponsel BM masih dipakai, bakal diblokir jarngannya sama operator. Aturan main yang bikin ponsel BM ‘mati’ gak bisa dipakai ini tentunya akan memaksa konsumen agar beli barang resmi. Mau gak mau ya nurut lah harusnya,” ungkap Djatmiko saat ditemui beberapa awak media di Jakarta, Jumat (6/12).

Dia melanjutkan, “membayangkan orang bela-belain beli iPhone BM misalnya cuma karena murah tapi ujung-ujungnya gak bisa dipakai buat komunikasi, rasanya gak mungkin aja. Mosok manfaatin WiFi terus?”

Pria yang akrab disapa Koko itu mengatakan, pihak Erajaya selama ini sudah sering melakukan diskusi dengan pemerintah, termasuk memberikan imbauan mengenai bahaya dari penyebaran ponsel BM.  

Hal yang menjadi sorotan Erajaya adalah hilangnya pajak pemerintah apabila ponsel BM terus-terusan dibiarkan, serta melihat ketertinggalan dari negara lain.

“Sekarang kalau kita lihat nih, negara lain sudah menerapkan aturan serupa, seperti Singapura. Terus kita belum, kebayang gak itu para diler ilegal yang asal menjual di Indonesia semakin merajalela karena merasa di Indonesia belum ada aturannya. Pajak negeri ini makin loss,” kata Koko lagi.

Selain itu, Koko juga menitikberatkan pada garansi konsumen. Kalau membeli perangkat serba legal, tentu garansi dan perlindungan konsumen lebih jelas dan terjamin.

“Semoga ke depannya gak ada lagi pikiran beli ponsel BM asal murah, merasa gak butuh garansi dan lain-lain. Mindset-nya justru harus soal keamanan, pelayanan, dan ketaatan regulasi,” katanya.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh para Menteri periode sebelum yang sekarang, yaitu menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019) lalu.

Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik, lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Masih Bisa Tersambung WIFI

MESKI tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket (BM) ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto seperti dilansir dari KompasTekno.

Lewat regulasi ini menurut Janu, pemerintah berkeinginan memerangi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dijual tidak sesuai aturan tata niaga.

“(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa. Mulai berlakunya tahun depan, ke depan dan tidak berlaku surut,” ungkap Janu.

Selain ponsel blackmarket, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing. Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.

Namun, jika turis tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, Janu menyarankan agar melaporkan nomor IMEI perangkat yang digunakan agar bisa menggunakan kartu SIM lokal di Indonesia.

“Kalau mau lanjut, lapor saja,” pungkas Janu.

Selain ponsel blackmarket, aturan pemblokiran IMEI ini juga sejatinya akan turut berpengaruh pada ponsel curian. Pengguna yang melaporkan kehilangan ponsel dapat memblokir akses jaringan seluler ponsel tersebut.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), ayat pertama Pasal 9.

(*)

Kaitan Aturan imei, Blackmarket, Bm, ilegal, ponsel, top
Admin 7 Desember 2019 7 Desember 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sinta & Jojo Yang Dulu Viral
Artikel Selanjutnya Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW BKDI BP Batam

APA YANG BARU?

Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 14 jam lalu 102 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 19 jam lalu 174 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 19 jam lalu 163 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 19 jam lalu 197 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 19 jam lalu 191 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 3 hari lalu 848 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 5 hari lalu 557 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 6 hari lalu 479 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 5 hari lalu 443 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 5 hari lalu 385 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?