Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
    12 jam lalu
    Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
    17 jam lalu
    Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
    17 jam lalu
    BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
    20 jam lalu
    Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    6 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Aturan IMEI Yang Bakal Membunuh Ponsel BM?

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

ALASAN konsumen membeli ponsel ilegal alias black market (BM) biasanya karena harga yang lebih murah dibanding yang resmi.

 Namun, sebentar lagi hal itu akan jadi sulit. Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggodok regulasi IMEI yang bisa memberantas keberadaan ponsel ilegal yang beredar di Tanah Air.

Aturan ini rencananya akan ditetapkan pada 18 April 2020.

Erajaya Group sebagai distributor resmi produk Apple menyambut baik itikad pemerintah mengenai isu ini. Kita tahu bahwa iPhone menjadi salah satu ponsel yang paling banyak beredar versi ilegalnya di Indonesia. 

Djatmiko Wardoyo selaku Director of Marketing and Communications Erajaya optimis terhadap regulasi IMEI ini. Bahkan, dia percaya kalau regulasi pemerintah ini dapat ‘memaksa’ konsumen agar meninggalkan ponsel BM.

“Adanya aturan pemerintah ini ‘kan sorotannya untuk menghentikan peredaran ponsel BM. Kalau ponsel BM masih dipakai, bakal diblokir jarngannya sama operator. Aturan main yang bikin ponsel BM ‘mati’ gak bisa dipakai ini tentunya akan memaksa konsumen agar beli barang resmi. Mau gak mau ya nurut lah harusnya,” ungkap Djatmiko saat ditemui beberapa awak media di Jakarta, Jumat (6/12).

Dia melanjutkan, “membayangkan orang bela-belain beli iPhone BM misalnya cuma karena murah tapi ujung-ujungnya gak bisa dipakai buat komunikasi, rasanya gak mungkin aja. Mosok manfaatin WiFi terus?”

Pria yang akrab disapa Koko itu mengatakan, pihak Erajaya selama ini sudah sering melakukan diskusi dengan pemerintah, termasuk memberikan imbauan mengenai bahaya dari penyebaran ponsel BM.  

Hal yang menjadi sorotan Erajaya adalah hilangnya pajak pemerintah apabila ponsel BM terus-terusan dibiarkan, serta melihat ketertinggalan dari negara lain.

“Sekarang kalau kita lihat nih, negara lain sudah menerapkan aturan serupa, seperti Singapura. Terus kita belum, kebayang gak itu para diler ilegal yang asal menjual di Indonesia semakin merajalela karena merasa di Indonesia belum ada aturannya. Pajak negeri ini makin loss,” kata Koko lagi.

Selain itu, Koko juga menitikberatkan pada garansi konsumen. Kalau membeli perangkat serba legal, tentu garansi dan perlindungan konsumen lebih jelas dan terjamin.

“Semoga ke depannya gak ada lagi pikiran beli ponsel BM asal murah, merasa gak butuh garansi dan lain-lain. Mindset-nya justru harus soal keamanan, pelayanan, dan ketaatan regulasi,” katanya.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh para Menteri periode sebelum yang sekarang, yaitu menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019) lalu.

Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik, lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Masih Bisa Tersambung WIFI

MESKI tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket (BM) ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto seperti dilansir dari KompasTekno.

Lewat regulasi ini menurut Janu, pemerintah berkeinginan memerangi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dijual tidak sesuai aturan tata niaga.

“(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa. Mulai berlakunya tahun depan, ke depan dan tidak berlaku surut,” ungkap Janu.

Selain ponsel blackmarket, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing. Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.

Namun, jika turis tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, Janu menyarankan agar melaporkan nomor IMEI perangkat yang digunakan agar bisa menggunakan kartu SIM lokal di Indonesia.

“Kalau mau lanjut, lapor saja,” pungkas Janu.

Selain ponsel blackmarket, aturan pemblokiran IMEI ini juga sejatinya akan turut berpengaruh pada ponsel curian. Pengguna yang melaporkan kehilangan ponsel dapat memblokir akses jaringan seluler ponsel tersebut.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), ayat pertama Pasal 9.

(*)

Kaitan Aturan imei, Blackmarket, Bm, ilegal, ponsel, top
Admin 7 Desember 2019 7 Desember 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sinta & Jojo Yang Dulu Viral
Artikel Selanjutnya Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW BKDI BP Batam

APA YANG BARU?

Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
Artikel 12 jam lalu 72 disimak
Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
Artikel 17 jam lalu 80 disimak
Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
Artikel 17 jam lalu 65 disimak
BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
Artikel 20 jam lalu 71 disimak
Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
Artikel 23 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 6 hari lalu 329 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 6 hari lalu 294 disimak
Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 283 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 6 hari lalu 279 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 263 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?