BADAN Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggagalkan transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) di perairan Teluk Jodoh, Batam, pada Selasa (17/12/2024) pagi. Dua kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini diamankan.
Operasi ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat melalui Call Center Bakamla. Informasi tersebut segera diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian Bakamla untuk ditindaklanjuti.
Kapal patroli KN. Pulau Dana – 323 yang dipimpin oleh Letkol Umar Dani, bersama KN. Bintang Laut – 401 yang dipimpin oleh Letkol Andi Christi Mahendra, melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli melihat dua kapal yang diduga tengah melakukan pemindahan muatan BBM secara ilegal (ship to ship transhipment) di koordinat 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.

Setelah mengidentifikasi kapal-kapal tersebut, bernama MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02, tim patroli melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pukul 05.15 WIB, ditemukan bahwa MV. Armada Segara sedang menyalurkan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) ke SPOB Cipta 02.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan adanya 23 kiloliter BBM jenis HSD dalam tangki SPOB Cipta 02. Kedua kapal tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(dha)