Hubungi kami di

Peristiwa

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Terbit

|

Petugas KN Pulau Dana-323 saat berusaha naik ke kapal ikan Vietnam, Minggu (16/5). Foto : ist.


BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 , berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/05/2021).

Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, S.E., M.Si (Han) untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen.

BACA JUGA :  Masuk Pelabuhan Tikus, Bakamla Amankan 47 TKI dari Malaysia

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat keatas kapal target guna pemeriksaan.

Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T.

Kapal Patroli Bakamla dan kapal ikan Vietnam di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia – Malaysia. Foto : ist.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg.

BACA JUGA :  Usai Dua Nakhoda Divonis, MT Frea dan MT Horse Tinggalkan Perairan Indonesia

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

(*/nes)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]