POLDA Kepulauan Riau belum memecat Kompol Satria Nanda dari dari statusnya sebagai anggota Polri meskipun ia terlibat dalam kasus penjualan 1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti.
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Kepri, Nanda dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, pemecatan tersebut belum dilaksanakan karena Nanda telah mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik.
Sementara itu, AKP Deni Langie, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, telah diangkat untuk menggantikan Nanda sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang. Mutasi Nanda merupakan bagian dari rotasi yang melibatkan 690 personel Polda Kepri.
Selain Nanda, dua perwira Polresta Barelang lainnya, Iptu Shigit Sarwo Edhi dan Ipda Fadillah, yang juga terlibat dalam kasus penjualan sabu, juga dimutasi ke Polda Kepri dan dikenai sanksi pemecatan.
Menurut Poengky Indarti, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meskipun Nanda masih terdaftar sebagai anggota Polri, proses banding terhadap putusan PTDH berarti ia masih dianggap sebagai anggota hingga ada keputusan akhir dari sidang banding.
“Untuk TR bagi Nanda, itu hal yang biasa karena yang bersangkutan masih banding terhadap putusan PTDH, sehingga dianggap masih anggota Polri sampai selesainya sidang banding dan ada putusan terbaru,” sebut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, seperti dilansir GoWest.ID dari Kompas.com.
(dha)