KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Reni Yusneli, menyebutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil dimanfaatkan pemilik 1.417 unit kendaraan bekas di Kepri sepanjang Januari 2023.
Menurut Reni, pemilik kendaraan bekas di Kota Batam paling banyak memanfaatkan program BBNKB gratis tersebut, dibanding Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna.
“Di Batam ada 1.000 unit kendaraan bekas yang balik nama sesuai dengan nama pemilik sekarang, Tanjungpinang 214 unit, Karimun 127 unit, Bintan 63 unit, Lingga 3 unit dan Natuna 10 unit,” ujar Yusneli, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Kendati demikian, lanjut dia, program tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemilik kendaraan bekas di Kepri. Padahal program tersebut menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas.
Keuntungan yang diperoleh, yakni tidak mengeluarkan biaya untuk balik nama kendaraan, lebih mudah menjual kendaraan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Pemprov Kepri kehilangan pendapatan dari BBNKB kendaraan bekas tersebut. Namun pemerintah memperoleh data akurat terhadap kendaraan bekas yang diperjualbelikan.
Dalam program itu, sambungnya, nilai BBNKB terhadap 1.417 unit kendaraan bekas mencapai Rp 920,9 juta unit, dengan rincian Batam Rp 668,4 juta, Tanjungpinang Rp 132,3 juta, Karimun Rp79,1 juta, Bintan Rp 32,5 juta, Lingga Rp 2,2 juta, dan Natuna Rp 6,3 juta.
Sedangkan tahun 2022, kata dia lagi, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp351,5 miliar.
“Pemprov Kepri memang tidak mendapatkan BBNKB terhadap kendaraan bekas, namun administrasi terhadap wajib pajak kendaraan semakin baik. Identitas pemilik kendaraan merupakan data penting dalam menganalisis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya pula.
Reni menuturkan bahwa program pembebasan BBNKB terhadap kendaraan bekas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022. Subjek pembebasan BBNKB terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
“Para pemilik kendaraan bekas agar segera memanfaatkan program pembebasan BBNKB ini,” ujarnya lagi.
(*/pir)