PROSTITUSI gay melibatkan anak-anak di bawah umur yang berhasil diungkap kepolisian beberapa pekan lalu, ternyata telah menyebar jala untuk menjaring calon korbannya.
Bareskrim Polri mengindikasikan adanya 18 aplikasi yang digunakan kaum gay berkomunikasi dengan mucikari prostitusi anak.
Kini 18 aplikasi itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9/2016) di Mabes Polri dilansir dari laman jawapos.com .
Dia juga berjanji bakal merilis ke-18 aplikasi yang bisa didownload di Playstore Android itu.
“Masih terus diinvestigasi. Kami kumpulkan bukti-bukti dulu,” ucap Ari Dono masih di laman yang sama.
Namun sejauh ini pemblokiran memang belum dilakukan meski telah disampaikan ke Kemenkominfo.
“Pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak, yang merugikan orang lain, pasti Kemkominfo akan memblokir,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Kemenkominfo menutup semua aplikasi yang dipakai jaringan prostitusi Gay dengan korbannya anak-anak lelaki di bawah umur.
“Setelah diinvestigasi ditemukan 18 aplikasi Gay, semuanya harus ditutup,” tegas Tito.
Sebelumnya dari sindikat prostitusi anak untuk kaum gay Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni AR, E dan U. Untuk korbannya terdata ada 148 lelaki dan puluhan di antaranya anak di bawah umur. ***