SEORANG Warga negara asing (WNA) asal China inisial YX ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas. YX kedapatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor Indonesia ke Imigrasi Tanjung Uban dengan identitas palsu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, YX pada 9 April 2026 mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor. Tersangka mengajukan permohonan dengan menggunakan identitas atas nama AP.
“Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).
Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam pemeriksaan tersebut, YX mengaku dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok.
“Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, kartu keluarga dari Papua Tengah dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.
“Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor. Saat ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 60 hari. YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026.
Selama berada di Tanjunguban, YX diketahui menginap di Hotel Onix. Petugas juga menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham. Selain itu, YX disebut pernah cukup lama menetap di Filipina.
YX kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Andi.
(*)


