MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kalau Plt Gubernur DKI Jakarta Soemarsono telah meminta izin kepada dirinya atas pembatalan 14 proyek lelang di DKI yang sudah disetujui zaman gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Maksud atas kebijakan itu adalah untuk meluruskan kembali proses tendernya.
“Soal proses tender, semata-mata Plt gubernur ingin meluruskan kembali bahwa setiap proses tender harus penuhi ketentuan yang ada,” kata Tjahjo, Jumat (4/11)kemarin, dilansir laman kemendagri.go.id
Dia meyakini kalau Plt Gubernur Soemarsono telah berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD DKI Jakarta.
Alasan mengapa tender ini harus proses ulang, menurut dia agar dianggap memenuhi standar dan aturan yang ada sehingga ke depannya tak ada permasalahan hukum.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, tidak akan melanjutkan lelang proyek yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Total, ada 14 proyek yang telah dilelang melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, semuanya telah dibatalkan
“Sudah (izin ke Mendagri). Prinsipnya setiap kepala daerah Plt, karena gubernur cuti tentu harus internal konsul dengan DPRD, sekda, fokompinda, tokoh agama, masyarakat, adat dan strategisnya melaporkan ke Mendagri,” ujar Tjahjo. ***